Kamis, 24 Maret 2016

Cara Penyelesaian Kasus Sengketa Tanah

Lembaga Mediasi dan Hukum Lampung Reforma Agraria - Cara Penyelesaian Kasus Sengketa Tanah : Sengketa atas tanah terjadi karena adanya dua kepentingan antara pemilik tanah yang sama-sama mengaku memiliki tanah tersebut, karena dijual, ditukar atau dijadikan hak tanggungan dan sebagainya. Sengketa pertanahan juga terjadi dalam pemberian ganti rugi tanah yang dibebaskan oleh pemerintah guna pembangunan untuk kepentingan umum, seperti halnya untuk pembuatan waduk, jalan, pasar, pelabuhan laut maupun udara, terminal bus dan lain-lain.

Tipologi kasus-kasus di bidang pertanahan
Menurut Coser, seperti dikutip Maria SW. Sumardjono (2008), “Conflicts involve struggles between two or more people over values, or competition for status, power, or scare resources.” Jika konflik tersebut telah nyata (manifest) maka hal tersebut disebut sengketa.

Tipologi kasus-kasus di bidang pertanahan secara garis besar dapat dipilah menjadi lima kelompok, yaitu
  1. Kasus-kasus berkenaan dengan penggarapan rakyat atas tanah-tanah perkebunan, kehutanan, dan lain-lain,
  2. Kasus-kasus berkenaan dengan pelanggaran peraturan landreform,
  3.  Kasus-kasus berkenaan dengan ekses-ekses penyediaan tanah untuk pembangunan,
  4. Sengketa perdata berkenaan dengan masalah tanah;
  5.  Sengketa berkenaan dengan tanah ulayat.
Menurut Rusmadi Murad (1991), sifat permasalahan dari suatu sengketa tanah secara umum ada beberapa macam, yaitu :
  1. Masalah yang menyangkut prioritas untuk dapat ditetapkan sebagai pemegang hak yang sah atas tanah yang berstatus hak; atau atas tanah yang belum ada haknya.
  2. Bantahan terhadap suatu alas hak / bukti perolehan yang digunakan sebagai dasar pemberian hak
  3. Kekeliruan/kesalahan pemberian hak yang disebabkan penerapan peraturan yang tidak benar,  d). Sengketa lain yang mengandung aspek-aspek sosial praktis.

Dalam konteks tipologi, BPN membagi sengketa pertanahan dibagi menjadi   sengketa penguasaan dan pemilikan, sengketa prosedur penetapan dan pendaftaran tanah, sengketa batas/letak bidang tanah, sengketa ganti rugi eks tanah partikelir, sengketa tanah ulayat, sengketa tanah obyek landreform, sengketa pengadaan tanah, dan sengketa pelaksanaan putusan.

Melihat Sifat  permasalahan sengketa tanah
Sifat  permasalahan dari suatu sengketa tanah secara umum ada beberapa macam  :
  • Masalah yang menyangkut prioritas untuk dapat ditetapkan sebagai pemegang hak yang sah atas tanah yang berstatus hak, atau atas tanah yang belum ada haknya ;
  • Bantahan terhadap suatu alas hak/ bukti perolehan yang digunakan sebagai dasar pemberian hak (perdata) ;
  • Kekeliruan pemberian hak yang disebabkan penerapan peraturan yang kurang/ tidak benar ;
  • Sengketa lain yang mengandung aspek-aspek sosial praktis. Sengketa tanah, apabila ditinjau dari  perstiwa hukum, akibat adanya :

Perbuatan hukum bersegi dua yakni adanya perjanjian antara pihak penjual dengan pemilik tanah)   Perbuatan yang bertentangan dengan azas hukum, yakni perbuatan melanggar hukum, yang dilakukan oleh seseorang terhadap pemilik tanah Namun dapat juga adanya :
  1. Pihak penguasa dalam mengambil keputusan pemberian hak atas tanah dan sekaligus pemberian sertifikatnya.
  2. Penggantian kerugian yang tidak sesuai/ tidak memadai. Adanya tanah yang telah dibeli seseorang dan telah dibayar, namun tanahnya tidak ada, atau telah dikuasasi oleh orang lain, sehingga menimbulkan perselisihan yang penyelesaian nya sampai ke Pengadilan. 

Cara penanganan sengketa tanah
Adapun penanganan sengketa tanah dilakukan dengan beberapa pola sebagai berikut :
  1. Pengaduan Dalam pengaduan ini biasanya berisi hal-hal dan peristiwa-peristiwa yang menggambarkan bahwa pengadu adalah yang berhak atas tanah sengketa dengan melampirkan bukti-bukti dan mohon penyelesaian, disertai harapan agar terhadap tanah tersebut dapat dicegah mutasinya, sehingga tidak merugikan dirinya ;
  2. Penelitian      Dari pengaduan tersebut, apabila ternyata terdapat dugaan kuat, bahwa pengaduan tersebut dapat diproses, maka selanjutnya diselesaikan melalui tahap tentang kemungkinan dilakukan pencegahan mutatis mutandis menyatakan tanah tersebut dalam keadaan sengketa.
  3. Pencegahan mutasi Pada tahap  pencegahan mutasi dimaksudkan menghentikan untuk sementara segala bentuk perubahan, Peralihan Hak, dengan tujuan : Untuk kepentingan penelitian dalam penyelesaian sengketa ; dan Untuk kepentingan pemohon sendiri.
  4. Musyawarah Langkah-langkah pendekatan terhadap para pihak yang bersengketa sering berhasil didalam usaha penyelesaian sengketa dengan jalan musyawarah. Sebagai mediator dalam musyawarah ini adalah dari pihak Dirjen Agraria sekarang ini Badan Pertanahan Nasional.
  5. Melalui PengadilanApabila usaha-usaha musyawarah mengalami jalan buntu, maka jalan terakhir mengajukan penyelesaian sengketa pertanahan tersebut ke Pengadilan
Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi atau Musyawarah
Dalam kenyataan sehari-hari permasalahan tanah muncul dan dialami oleh seluruh lapisan masyarakat. Sengketa pertanahan merupakan isu yang selalu muncul dan selalu aktual dari masa ke masa, seiring dengan bertambahnya penduduk, perkembangan pembangunan, dan semakin meluasnya akses berbagai pihak untuk memperoleh tanah sebagai modal dasar dalam berbagai kepentingan.

Dapat dikatakan sengketa di bidang pertanahan tidak pernah surut, bahkan mempunyai kecenderungan untuk meningkat di dalam kompleksitas permasalahan maupun kuantitasnya seiring dinamika di bidang ekonomi, sosial dan politik.

Selain penyelesaian sengketa melalui pengadilan/litigasi, di dalam sistem hukum nasional dikenal penyelesaian sengketa melalui lembaga di luar peradilan sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternaif Penyelesaian Sengketa.

Salah satu alternatif penyelesaian sengketa (tanah) adalah melalui upaya mediasi. Mediasi sebagai penyelesaian sengketa alternatif menawarkan cara penyelesaian sengketa yang khas. Karena prosesnya relatif sederhana, maka waktunya singkat dan biaya dapat ditekan.

Kelebihan Penyelesaian Melalui Mediasi
Pilihan penyelesaian sengketa melalui mediasi mempunyai kelebihan dari segi biaya, waktu, dan pikiran bila dibandingkan dengan berperkara di muka pengadilan, di samping itu kurangnya kepercayaan atas kemandirian lembaga peradilan dan kendala administratif yang melingkupinya membuat lembaga pengadilan merupakan pilihan terakhir untuk penyelesaian sengketa.

Maria SW.Sumardjono (2005) menyatakan segi positif mediasi sekaligus dapat menjadi segi negatif, dalam arti keberhasilan mediasi semata-mata tergantung pada itikad baik para pihak untuk menaati kesepakatan bersama tersebut karena hasil akhir mediasi tidak dapat dimintakan penguatan kepada pengadilan. Supaya kesepakatan dapat dilaksanakan (final and binding) seyogyanya para pihak mencantumkan kesepakatan tersebut dalam bentuk perjanjian tertulis yang tunduk pada prinsip-prinsip umum perjanjian.

Menurut pengalaman di Amerika Serikat, Inggris, dan Australia pada umumnya mediasi lebih sesuai untuk diterapkan dalam kasus-kasus yang menyangkut kelangsungan hubungan antara para pihak, keseimbagan kekuatan antara kedua belah pihak, sengketa yang berjangka waktu singkat, atau sengketa yang tidak pasti hasil akhirnya bila dibawa ke pengadilan.

Untuk Indonesia, kasus-kasus yang lebih sesuai untuk diselesaikan melalui mediasi adalah kasus-kasus yang segi hukumnya kurang mengemuka dibandingkan dengan segi kepentingan (interest) para pihak.

Dalam perkembangannya, penyelesaian sengketa melalui ADR secara implisit dimuat dalam Perpres No.10 Tahun 2006 tentang BPN. Selanjutnya telah diterbitkan Keputusan Kepala BPN No.34/2007 tentang Petunjuk Teknis Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan. Dalam menjalankan tugasnya menangani sengketa pertanahan, BPN melakukan upaya antara lain melalui mediasi.

Mengingat bahwa pada masa yang akan datang lebih banyak lagi diperlukan cara-cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan, maka dalam rangka pemikiran ke arah realisasi lembaga mediasi, khususnya dalam sengketa pertanahan, perlu persiapkan beberapa hal yakni penyiapan sumber daya manusianya (mediator), pelatihan jangka waktu serta fasilitatornya, dan adanya suatu badan yang berwenang untuk memberi pelatihan dan sertifikat bagi mediator.

Mengingat bahwa bangsa Indonesia terkenal dengan penyelesaian masalah melalui musyawarah untuk mencapai mufakat, kiranya pemanfaatan lembaga mediasi dapat merupakan alternatif yang berdampak positif untuk penyelesaian sengketa pertanahan.

2 komentar:

  1. sengketa tanah banyak terjadi di Indonesia, apalagi jika tanah itu tersangkut dengan sebuah investasi swasta. Ini disebabkan lemahnya aparat pemerintah memahami cara penyelesaian persoalan tanah yang sesuai perundangan berlaku

    BalasHapus
  2. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS, BERKAT BANTUAN BPK PRIM HARYADI SH. MH BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI JUGA.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A , dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk PRIM HARYADI SH.MH Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk prim haryadi SH. MH beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk DR Prim Haryadi SH.MH 📞 0853-2174-0123. Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk prim haryadi semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus